Tuesday, September 7, 2010

Dibawah bayangan



setelah lama berputar putar untuk mendirikan perusahaan sendri akhirnya sekarang ini perusahaanku udah resmi berdiri. perputaran bukan hanya soal perputaran uang modal, tapi juga pad perputaran ide, pendapat dan ego semua personil yang tergabung dalam pendirian perusahaan ini. meskipun masih sangat kecil jika ditinjau dari modal dan pengalaman sebagai pengusaha tapi seolah kita sudah melakukan sesuatu yang sangat besar..tapiii..memang bagiku ini adalah keputusan besar dan berani. bagaimana seorang fresh graduate memilih untuk bergabung dengan relasi untuk mendirikan usaha sendiri padahal tawaran bekerja diperusahaan yang udah mapan sangat terbuka lebar. ok daripada berputar pada peliknya memuali usaha ini sebaiknya kuceritakan saja apa yang harus dilakukan ketika mau mendirikan badan usaha, dalam hal ini CV.
sebagaimana dipahami semua orang dalam usaha patungan harus ada pengurus pasif yang masuk dalam jajaran komisaris dan ada pengurus aktif yang masuk dalam jajaran direksi. nah 2 jajaran inilah yang nantinya menandatangani akta pendirian CV di hadapan notaris. untuk menghadap notaris, tiap personil harus punya NPWP pribadi terlebih dahulu, karena NPWP pribadi ini akan digunakan untuk mengurus NPWP badan, NPWP badan ini berguna untuk mengurus SIUP dan TDP. jadi kalo diurutkan dalam bullet/numbering :
  1. buat NPWP pribadi. caranya cukup bawa fotokopy KTP 1 lembar aja ke kantor pajak setempat/ KPP (kantor pelayanan pajak). sampai di KPP isi form pendaftaran (bisa minta tolong satpam untuk menunjukkan dimana formnya). setelah ngisi form serahkan ke petugas yang ada dan tunggu kurang lebih 30 menit NPWP pribadi ini sudah jadi dan BEBAS BIAYA alisa GRATIS.
  2. menghadap notaris dengan membawa fotocopy : KTP, NPWP, KK, pas photo 4x6 berwarna 4 lembar.
  3. sambil nunggu akta selesai dibuat siapin aja stempel perusahaan & kop surat perusahaan.
  4. begitu akta jadi silakan urus NPWP badaan. pengurusan NPWP badn bisa minta diuruskan kantor notaris sehingga kita bisa mengerjakan core busssiness kita sendiri. untuk
  5. setelah akta perusahaan jadi maka selanjutnya kita ngurus Surat Keterangan Domisili di Kelurahan.
  6. nah sampe disini kita punya akta perusahaan, NPWP badan dan Surat Keterangan Domisili. sehingga kita bisa mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). dalam mengurus SIUP ini harus sudah ada kop surat dan stempel perusahaan.
  7. setelah SIUP jadi kita bisa mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan). SIUP dan TDP ini diurus di Disperindag setempat.


nah sampe sini kita udah punya perusahaan resmi yang bisa ngikut tender. tapi kita masih butuh senjata tambahan yakni keterlibatan perusahaan kita di asosiasi terkait dengan bidang usaha kita, misalnya kalau usaha kita konsultan maka ada baiknya kita daftarkan perusahaan kita di Inkindo. keikutsertaan perusahaan kita dalam suatu asosiasi akan memberi nilai tambah kita dalam mengikuti tender.
so..sekarang tinggal kita ngembangin kreativitas dan keberanian dalam menjalankan perusahaan..eits jangan lupa bayar pajak ya :D


No comments: