Wednesday, December 21, 2011

Mengurus Surat Pindah Tempat Tinggal

hemm..jadi kepingin menuliskan pengalaman ngurus surat pindah karena aku yakin banyak orang yang masih belum tahu atau mungkin bahkan ragu untuk mengurus sendiri surat pindah.
aku pada awalnya juga bingung gimana sih caranya mengurus surat pindah dari tempat tinggalku di Kabupaten Tuban ke Kota Surabaya. meski sebenarnya sudah banyak masukan dari orang2 yg biasa ngurus dan juga dari internet tapi alasan "waktu" selalu jadi ganjalan, karena skarang aku kerja&tinggal di Surabaya. jadi butuh waktu, tenaga&biaya untuk ulang alik Surabaya-Tuban guna mengurus berbagai syarat administrasi. jadilah aku terjebak pada tawaran aparat desa sekaligus calo untuk menguruskan itu semua...dannn...singkat cerita sang calo berhasil malak aku Rp. 150.000,- itupun belum clear semua..ya sudah semoga itu rejeki yg barokah buat dia.
so..step by step ngurus surat pindah adalah :
1. Surat pengantar dari RT & RW.
2. bawa KK, KTP, Ijasah terakhir ke kantor desa/kelurahan
3. ke kecamatan minta ttd camat
4. urus SKCK di Polsek.
5. urus surat pengantar pindah dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten asal (Tuban).

sampai disini aku sudah tidak lagi terdaftar sebagai warga Kab. Tuban karena namaku sudah dihapus dari KKku dan KTPku sudah dicabut.

dengan surat pengantar pindah ini aku mulai ngurus yang di surabaya, langkah2nya :
1. pengantar RT & RW
2. ke Kelurahan & kecamatan
3. ke Dinas kependudukan & catatan sipil (Dispendukcapil)kota Surabaya
4. nunggu beberapa waktu...
5. ke dispendukcapil surabaya lagi untuk mengambil rekomendasi.
6. ke kecamatan untuk selanjutnya mendapatkan KK bari 1 bulan kemudian.
7. satu bulan kemudian ambil KK baru di kecamatan sekaligus foto KTP baru, tunggu sebentar jadi deh KTPnya.

ups hampir lupa, sebelum ke kelurahan di Surabaya harus ada KK & jaminan tempat tinggal dulu ya...
dan berita gembiranya, semua urusan administrasi kependudukan di Surabaya GRATIS semua tanpa bayar sepeser pun!.
ok semoga ada manfaatnya

No comments: